Publications Ethics
Jurnal Sinergi Komunitas Pengabdian (SIKOP) berkomitmen menjaga etika publikasi ilmiah dalam penerbitan artikel pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran penerbitan/plagiarisme, seluruh proses publikasi melibatkan penulis, editor, reviewer, aturan etika publikasi ini wajib menjujung prinsip kejujuran, profesionalitas, objektivitas, dan tanggung jawa academik.
Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan
- Semua artikel yang dikirimkan akan melalui proses peer review oleh minimal dua reviewer yang memiliki kompetensi sesuai bidang pengabdian masyarakat yang dibahas.
- Proses peninjauan artikel menggunakan metode Single Blind Peer Review.
- Penilaian artikel dilakukan berdasarkan kesesuaian meliputi relevansi, lingkup jurnal, orisinalitas, kontribusi terhadap masyarakat, kualitas penulisan, serta penggunaan bahasa.
- Keputusan akhir terhadap artikel dapat berupa diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
- Artikel yang telah direvisi oleh penulis akan ditinjau kembali oleh editor atau reviewer, namun pengiriman ulang revisi tidak menjamin artikel diterima untuk dipublikasikan.
- Artikel yang ditolak tidak akan diproses atau ditinjau ulang.
- Penerimaan Artikel harus mematuhi ketentuan etika publikasi ilmiah, termasuk terkait hak cipta, orisinalitas karya, dan plagiarisme.
- Artikel yang dikirimkan tidak boleh sedang dipublikasikan atau diajukan pada lebih dari satu publikasi.
Bagian B: Tanggung Jawab Penulis
- Penulis harus memastikan bahwa naskah yang mereka kirim merupakan hasil pengabdian kepada masyarakat yang asli, belum pernah di publikasikan & tidak di ajukan pada jurnal lain.
- Menyajikan proses dan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara jujur, akurat dan objektif, memastikan kegiatan pengabdian dilakukan sesuai norma, etika dan kebutuhan masyarakat.
- Penulis harus berpartisipasi dalam proses peninjauan sejawat.
- Semua penulis mencantumkan yang berkontribusi yang signifikan terhadap kegiatan, penelitian dan penulisan artiel.
- Semua data, hasil, dan dokumentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus nyata, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Konflik kepentingan harus diungkapkan.
- Bersedia melakukan revisi berdasarkan saran editor dan reviewer.
- Menggunakan sumber referensi secara benar dan bertanggung jawab.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh isi artikel yang dipublikasikan. Kesalahan yang ditemukan setelah publikasi harus dilaporkan kepada editor.
Bagian C: Tanggung Jawab Peninjau
- Peninjau membantu editor dalam menilai kualitas, kebermanfaatan, serta kontribusi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaporkan dalam artikel.
- Peninjau harus menjaga semua informasi naskah yang direview tetap bersifat rahasia.
- Memberikan penilaian secara objektif, konstruktif, dan tepat waktu.
- Memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas artikel pengabdian masyarakat. Ulasan harus objektif dan bebas dari kritik pribadi.
- Pendapat harus didukung dengan argumen yang jelas.
- Menyampaikan kepada editor apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi.
- Peninjau harus menghindari konflik kepentingan terhadap naskah yang direview.
Bagian D: Tanggung Jawab Editor
- Editor bertanggung jawab dalam menentukan kelayakan artikel berdasarkan kualitas naskah dan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal pengabdian masyarakat.
- Editor memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak artikel.
- Editor bertanggung jawab atas kualitas publikasi. Bersikap objektif, profesional, dan tidak diskriminatif.
- Editor harus Menjaga kerahasiaan naskah dan identitas penulis.
- Memastikan proses peninjauan berjalan secara adil, transparan, dan tepat waktu.
- Sumber pendanaan harus dipahami dengan jelas.
- Mengambil keputusan penerbitan berdasarkan hasil review dan kualitas, relevansi artikel pengabdian. Keputusan tidak boleh dibatalkan tanpa alasan yang kuat.
- Pedoman etika harus diikuti.
- Artikel harus diterima dengan kepastian yang wajar.
- Editor harus bertindak terhadap dugaan pelanggaran.
- Penolakan artikel harus didasarkan pada bukti, bukan kecurigaan.
- Menghindari konflik kepentingan dalam proses editorial.

