Publications Ethics

Jurnal Sinergi Komunitas Pengabdian (SIKOP) berkomitmen menjaga etika publikasi ilmiah dalam penerbitan artikel pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran penerbitan/plagiarisme, seluruh proses publikasi melibatkan penulis, editor, reviewer,  aturan etika publikasi ini wajib menjujung prinsip kejujuran, profesionalitas, objektivitas, dan tanggung jawa academik.

 

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan

  1. Semua artikel yang dikirimkan akan melalui proses peer review oleh minimal dua reviewer yang memiliki kompetensi sesuai bidang pengabdian masyarakat yang dibahas.
  2. Proses peninjauan artikel menggunakan metode Single Blind Peer Review.
  3. Penilaian artikel dilakukan berdasarkan kesesuaian meliputi relevansi, lingkup jurnal, orisinalitas, kontribusi terhadap masyarakat, kualitas penulisan, serta penggunaan bahasa.  
  4. Keputusan akhir terhadap artikel dapat berupa diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
  5. Artikel yang telah direvisi oleh penulis akan ditinjau kembali oleh editor atau reviewer, namun pengiriman ulang revisi tidak menjamin artikel diterima untuk dipublikasikan.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan diproses atau ditinjau ulang.
  7. Penerimaan Artikel harus mematuhi ketentuan etika publikasi ilmiah, termasuk terkait hak cipta, orisinalitas karya, dan plagiarisme.
  8. Artikel yang dikirimkan tidak boleh sedang dipublikasikan atau diajukan pada lebih dari satu publikasi.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis harus memastikan bahwa naskah yang mereka kirim merupakan hasil pengabdian kepada masyarakat yang asli, belum pernah di publikasikan & tidak di ajukan pada jurnal lain.
  2. Menyajikan proses dan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara jujur, akurat dan objektif, memastikan kegiatan pengabdian dilakukan sesuai norma, etika dan kebutuhan masyarakat.
  3. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peninjauan sejawat.
  4. Semua penulis mencantumkan yang  berkontribusi yang signifikan terhadap kegiatan, penelitian dan penulisan artiel.
  5. Semua data, hasil, dan dokumentasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus nyata, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Konflik kepentingan harus diungkapkan.
  7. Bersedia melakukan revisi berdasarkan saran editor dan reviewer.
  8. Menggunakan sumber referensi secara benar dan bertanggung jawab.
  9. Bertanggung jawab terhadap seluruh isi artikel yang dipublikasikan. Kesalahan yang ditemukan setelah publikasi harus dilaporkan kepada editor.

Bagian C: Tanggung Jawab Peninjau

  1. Peninjau membantu editor dalam menilai kualitas, kebermanfaatan, serta kontribusi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaporkan dalam artikel.
  2. Peninjau harus menjaga semua informasi naskah yang direview tetap bersifat rahasia.
  3. Memberikan penilaian secara objektif, konstruktif, dan tepat waktu.
  4. Memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas artikel pengabdian masyarakat. Ulasan harus objektif dan bebas dari kritik pribadi.
  5. Pendapat harus didukung dengan argumen yang jelas.
  6. Menyampaikan kepada editor apabila ditemukan indikasi plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi.
  7. Peninjau harus menghindari konflik kepentingan terhadap naskah yang direview.

Bagian D: Tanggung Jawab Editor

  1. Editor bertanggung jawab dalam menentukan kelayakan artikel berdasarkan kualitas naskah dan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal pengabdian masyarakat.
  2. Editor memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak artikel.
  3. Editor bertanggung jawab atas kualitas publikasi. Bersikap objektif, profesional, dan tidak diskriminatif.
  4. Editor harus Menjaga kerahasiaan naskah dan identitas penulis.
  5. Memastikan proses peninjauan berjalan secara adil, transparan, dan tepat waktu.
  6. Sumber pendanaan harus dipahami dengan jelas.
  7. Mengambil keputusan penerbitan berdasarkan hasil review dan kualitas, relevansi artikel pengabdian. Keputusan tidak boleh dibatalkan tanpa alasan yang kuat.
  8. Pedoman etika harus diikuti.
  9. Artikel harus diterima dengan kepastian yang wajar.
  10. Editor harus bertindak terhadap dugaan pelanggaran.
  11. Penolakan artikel harus didasarkan pada bukti, bukan kecurigaan.
  12. Menghindari konflik kepentingan dalam proses editorial.